Rabu, Juli 27
News | Akankah Terjadi Rencana Pemerintah Blokir Situs Musik Ilegal?
Penggiat industri musik, penyelenggara jasa internet, anggota dewan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika dilaporkan telah bersepakat untuk melakukan tindakan terhadap keberadaan situs situs yang menyediakan akses untuk pengunduhan lagu secara ilegal.
Ujung dari kesepakatan ini adalah pemblokiran.
Akankah kebijakan ini terjadi setelah masyarakat
sudah sekian lama dimanjakan dengan 'fasilitas' murah meriah dari situs-situs musik ilegal tersebut? Menurut musisi senior James F. Sundah, pemanfaatan situs musik ilegal ini memang sudah membudaya sehingga tindakan tegas berupa penutupan terhadap situs-situs yang ditengarai melanggar diyakini akan menimbulkan resistensi.
"Namun kita juga tidak bisa membiarkan terus hal itu (situs musik ilegal-red.). Awalnya kita harus menyamakan persepsi kepada para stakeholder. Takutnya kan persepsi mereka berbeda-beda," tukasnya kepada detikINET, Senin (25/7/2011).
Sejumlah pihak pun dilaporkan telah bertemu di kantor Kementerian Kominfo pada hari ini, Senin (25/7/2011). Penggiat industri musik, penyelenggara jasa internet (ISP), perwakilan anggota dewan dikatakan telah bertemu dengan Dirjen Aplikasi dan Telematika Ashwin Sasongko.
"Kami ingin menyamakan persepsi di sini dan
akan memulai kick-off perlawanan terhadap situs
musik ilegal pada tanggal 27 Juli mendatang,"
tukas James.
Sejauh ini ada 20 situs yang ditengarai menjadi
situs musik ilegal. Mereka dianggap melanggar
undang-undang lantaran memberi akses pengunduhan secara tidak resmi.
"20 situs yang kita pernah sebutkan itu sudah
pasti ilegal, karena tidak ada satu pun asosiasi
industri musik yang dihubungi untuk sekadar meminta izin. Cuma permasalahannya masyarakat tidak tahu," lanjut James.
"Ini masalahnya lebih ke soal kebiasaan. Waktu
dulu ketika album fisik (kaset dan CD) marak,
sering beredar barang bajakan. Kini tradisi itu
dibawa ketika masuk ke teknologi digital,"
ia menyesalkan.
Tindakan tegas seperti pemblokiran dianggap
menjadi salah satu cara untuk menertibkan
kebiasaan negatif ini. Pun demikian, bukan
berarti tindakan represif harus selalu menjadi
pilihan. Edukasi di era digital juga dianggap penting, ketimbang terus-terusan mengatur dengan 'tangan besi'.
"Bisa saja kan setelah diblokir mereka insyaf lalu
bisa duduk bareng untuk menggagas model
bisnis yang legal," tukas James.
Menurut Kepala Humas dan Pusat Informasi
Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, pada tanggal 27 Juli mendatang, pemerintah dan stakeholder industri musik Tanah Air akan mengadakan sosialisasi tentang perlawanan mereka terhadap situs musik ilegal.
"Ini memang kick-off kami secara simbolis untuk
melakukan perlawanan, tapi kita tidak bisa asal
blokir," katanya.
Pasalnya, jika langsung melakukan pemblokiran,
dikhawatirkan masyarakat bakal kaget dengan
kebijakan tidak populis ini sehingga ujung-
ujungnya akan menimbulkan resistensi yang
tinggi.
"Untuk itu, kita sounding dulu kepada publik,
biar mereka tidak kaget. Ketika isu ini merebak
saja penolakan yang terjadi sudah tinggi," ujar
Gatot.
Pemblokiran tentu saja sangat mungkin terjadi,
bahkan konon sudah ada surat perintah untuk
melakukan hal itu dari regulator. Namun
ditegaskan Gatot, hal itu belum ditentukan kapan dilakukan.
"Ini sekarang kita tahapnya sosialisasi dulu,
tenggat waktunya kita lihat situasi dan kondisi.
Tapi aturan hukum terkait hal ini sudah sangat
kuat," Gatot menandaskan.
Sebelumnya, komunitas industri musik
mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk
segera menutup 20 situs yang dinilai
memberikan fasilitas download musik digital
secara ilegal.
Desakan ini disampaikan oleh asosiasi musik
seperti Asirindo, Prisindo, PAMMI, RMI, PAPPRI,
ASIRI, APMINDO, Gaperindo, WAMI, dan KCI.
Semuanya bergabung melawan pembajakan
musik di era digital ini dalam payung kampanye
'Heal Our Music'.
Adapun 20 situs yang mereka anggap telah
melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Hak
atas Kekayaan Intelektual tersebut antara lain :
www.gudanglagu.com
www.gudanglagu.net
www.mp3sgratis.net
www.mp3lagu.com
www.warungmp3.com
www.pandumusica.info
www.musik-corner.com
www.mp3bos.com
www.mp34shared.com
www.musik-flazher.com
www.index-of-mp3.com
www.misshacker.com
www.trendmusik.com
www.abmp3.com
www.katalogmp3.info
www.mp3bear.com
www.mp3downloadlagu.com
www.freedownloadmp3.org
www.dewamp3.com
www.plasamusic.com
Sumber : www.detik.com
.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar